Terkait hal ini, Mendag Budi Santoso mengingatkan bahwa perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” imbuh Mendag Budi Santoso.
Mendag Budi Santoso menyatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi.
Sedangkan untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Menurut Mendag Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, yang mendampingi Mendag dalam ekspose tersebut, mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Load more