Sederet Fakta Mengejutkan KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR
- dok. Bank Indonesia
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis Selasa (17/12/2024).
Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan KPK di kantor BI:
Bongkar Korupsi Dana CSR
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR)
Ramdan menegaskan bahwa pihak Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan mendukung penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tambahnya.
Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah
Salah satu yang turut digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal ini tentu menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pejabat tertinggi di institusi BI.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan secara rinci temuan penyidik di ruang kerja Perry Warjiyo.
“Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami,” imbuhnya.
Modus Korupsi Dana CSR
Pada tanggal 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan ada dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga dialihkan untuk keperluan lain.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak.
Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Contoh kasus ini adalah dana yang dirancang untuk pembangunan fasilitas umum justru digunakan untuk hal lain.
Load more