"PPN ini pajak teradministrasi dengan baik di Ditjen Pajak, gampang memungutnya dan gampang memonitor setiap bulan," tutur Erwin.
"Jdi kita harus kembali ke menteri keuangan yg harus mendetailkan, yang mana kategori mewah, mana yang harus diberikan subsidi. Kita tunggu itu dan bagaimana pelaksanaannya," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus mulai dari tarif listrik diskon 50 persen sampai bantuan beras untuk masyarakat miskin efek kenaikan PPN 12 persen.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Load more