Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Pegadaian saat ini sudah mengajukan izin usaha bank emas atau bullion bank. Saat ini, perusahaan gadai paling besar di sektor keuangan itu tengah melakukan proses-proses sesuai aturan yang berlaku.
Agusman menjelaskan bahwa saat ini pembukaan usaha bank emas di Indonesia sangatlah mendesak mengingat Tanah Air merupakan produsen dan pemilik cadangan emas terbesar di dunia.
"Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanah UU P2SK dan dipandang sudah mendesak mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun di satu sisi juga masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik," tambahnya.
Lewat hal tersebut, kegiatan usaha bank emas atau bullion bank diharapkan bisa menghemat devisa negara serta menduk supply dan demand terkait kebutuhan emas di masyarakat.
“Manfaat jangka panjang pendirian usaha bullion juga dapat dipandang sebagai mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia sehingga mampu berkontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan nasional, serta menciptakan distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas dan masyarakat," pungkasnya. (nsp)
Load more