Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan.
Namun, penerapannya sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Mengenai wacana PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.
“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tambahnya.
“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” kata dia lagi. (ant/vsf)
Load more