Jakarta, tvonenews.com - Hanya berselang tujuh bulan, pemerintah kembali melakukan perubahan atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang - Undang yang ditetapkan pada akhir April 2024 telah direvisi dengan Undang - Undang Nomor 151 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani berlakunya Undang - Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada tanggal 30 November 2024 lalu.
Dalam perubahan ini terdapat enam pasal yang mengatur tentang empat poin perubahan terutama terkait dengan nomenklatur pejabat daerah atau pun anggota legislatif dari dan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Selanjutnya, Undang - Undang Nomor 151 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, atau per 30 November 2024. Sebelumnya pada 19 November 2024 lalu, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
Sementara Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan kemudian.
Empat Poin
Load more