“Momentum positif ini didorong oleh diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang membuka kesempatan bagi investor institusi untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan volume transaksi dalam beberapa tahun ke depan. Kami yakin partisipasi investor institusional akan membawa dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan transaksi, tetapi juga pada investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Wan Iqbal.
Investor institusi yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan di Tokocrypto harus melalui proses verifikasi Know Your Business (KYB) terlebih dahulu untuk memastikan bahwa setiap partisipasi institusi memenuhi standar kepatuhan yang berlaku, termasuk transparansi operasional dan legalitas perusahaan. Proses ini juga dirancang untuk meminimalkan risiko yang berhubungan dengan pencucian uang, pendanaan teroris, serta aktivitas ilegal lainnya dalam ekosistem kripto.
Dengan penerapan KYB yang ketat, lanjutnya, Tokocrypto menjaga integritas pasar dan memberikan rasa aman bagi semua pihak, baik dari kalangan institusi maupun individu yang terlibat di pasar kripto.
Ia optimis bahwa langkah ini akan menarik lebih banyak institusi untuk bergabung, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kripto Indonesia yang lebih sehat.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam membangun industri yang inklusif dan kompetitif.
“Kami percaya regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, serta literasi masyarakat akan menjadi pilar utama untuk membawa industri kripto Indonesia ke tingkat global. Tokocrypto siap menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi ini,” pungkasnya. (ant/nsp)
Load more