News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tokocrypto Beri Apresiasi ke Bappepti yang Bangun Ekosistem Aset Kripto yang Sehat

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal memberikan apresiasi terhadap aksi Bappebti yang berhasil menciptakan ekosistem industri aset kripto sehat.
Jumat, 29 November 2024 - 14:15 WIB
Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menghargai langkah proaktif Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam menciptakan ekosistem industri aset kripto yang sehat.

“Kami di Tokocrypto menyambut baik pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia dan apresiasi terhadap langkah proaktif Bappebti dalam membangun ekosistem yang sehat. Tokocrypto telah membuka akses bagi para investor institusi. Kehadiran mereka akan memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan volume transaksi maupun memperkuat kepercayaan terhadap pasar kripto Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data dari Bappebti mencatat total transaksi industri aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun dari Januari hingga Oktober 2024, mengalami kenaikan 352,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp104,91 triliun.

Angka tersebut juga jauh lebih tinggi dibandingkan nilai transaksi aset kripto tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai Rp306,4 triliun dan Rp149,3 triliun.

Selain mencatat pertumbuhan transaksi, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 juga meningkat signifikan menjadi 21,63 juta pelanggan terdaftar. Dari total pelanggan terdaftar, sebanyak 716 ribu aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini terdiri dari tujuh platform berlisensi.

Aset kripto yang paling diminati pada bulan Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Dalam konteks penerimaan negara, pajak transaksi aset kripto dari tahun 2022 hingga Oktober 2024 mencapai Rp942,88 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Momentum positif ini didorong oleh diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang membuka kesempatan bagi investor institusi untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan volume transaksi dalam beberapa tahun ke depan. Kami yakin partisipasi investor institusional akan membawa dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan transaksi, tetapi juga pada investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Wan Iqbal.

Investor institusi yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan di Tokocrypto harus melalui proses verifikasi Know Your Business (KYB) terlebih dahulu untuk memastikan bahwa setiap partisipasi institusi memenuhi standar kepatuhan yang berlaku, termasuk transparansi operasional dan legalitas perusahaan. Proses ini juga dirancang untuk meminimalkan risiko yang berhubungan dengan pencucian uang, pendanaan teroris, serta aktivitas ilegal lainnya dalam ekosistem kripto.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT