Jakarta, tvonenews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan lima pasal dan dua poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).
Salah satu fokus utama dalam perubahan tersebut adalah pembangunan MRT Fase Timur-Barat yang membentang dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi, dengan panjang 24,5 kilometer.
“Mudah-mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz, dalam keterangan resmi, Senin (25/11).
“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Perubahan regulasi yang diusulkan mencakup Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, yang awalnya menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp40,7 triliun, menjadi Rp120,1 triliun.
Aziz menjelaskan, kenaikan modal dasar ini diperlukan untuk menampung pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Load more