Jakarta, tvOnenews.com - Petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen viral di media sosial. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.
Hal itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP).
PPN naik menjadi 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen.
Petisi itu disebar dalam bentuk tautan dengan dibarengi gambar garuda pancasila berlatar belakang biru.
Di gambar yang sama, tertulis 'menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat'.
Salah satu yang mengunggah petisi itu, adalah akun X @barengwarga.
Akun tersebut menyebar petisi sejak 19 November lalu.
Terhitung saat dikutip, 2.996 orang menandatangai petisi itu.
Sementara postingan itu sudah ditayangkan 358,1 ribu kali dengan hampir 5 ribu kali dibagikan ulang.
Akun tersebut menuliskan, kenaiakan PPN 12 persen akan membebani warga.
Akun ini menyebut kelompok yang tidak bekerja atau menganggur dan pekerja dengan upah murah akan merasakan dampak paling berat atas kebijakan itu.
"Nampaknya beban ekonomi yang dipikul masyarakat akan bertambah," kata dia.
Dijelaskan, kebijakan PPN 12 persen terdampak bagi masyarakat kelas bawah, karena pajak tersebut menyasar barang-barang keseharian.
"Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," tulis akun tersbut. (vsf)
Load more