Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pembatalan terkait rencana kenaikan pajak PPN 12 persen di Januari 2025 serta program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia mengaku akan melihat ada akrobat Ketidakadilan dalam kebijakan tersebut.
"Meski tax amnesty dan kenaikan PPN ini dua hal yang berbeda, tapi keduanya sama sama terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda. Disini menjadi nampak perbedaan perlakuan terhadap para wajib pajak, rakyat kecil di tekan kenaikan pajak, sementara di sisi lain ada kelompok masyarakat kaya yang mendapat privilege pengampunan pajak," katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa Komisi XI mengambil inisiatif menjadi pengusul Revisi Undang Undang No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty pasca mendengar informasi dari Baleg DPR pada pertemuan dengan OJK yang menegaskan ada usulan mengenai Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Menurut Misbakhun, Komisi XI dirasa lebih tepat menjadi pengusul lantaran memiliki pengalaman membahas mengenai pengampunan pajak dalam tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.
"Masyarakat kelas menengah ke bawah kini sebetulnya tengah dalam masalah tekanan daya beli, akibat pendapatannya yang tak mampu mengimbangi kenaikan inflasi. Tercermin dari laju konsumsi rumah tangga yang bahkan sudah tiga kuartal tak lagi mampu tumbuh di atas lima persen membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lajunya makin pelan," katanya.
Load more