Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut banyak perusahaan teknologi global berminat investasi infrastruktur data di Indonesia.
Dalam tiga minggu pertama masa jabatannya, Meutya telah bertemu dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka yang menunjukkan ketertarikan mereka untuk bekerja sama.
Hal ini menandakan potensi besar Indonesia sebagai pusat pengembangan infrastruktur data di kawasan.
“Kita bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk Nvidia, yang tadi kan juga sudah dilaporkan ke pak Mensesneg. Dan ada banyak sebetulnya kalau benar yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam rangka data,” kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Menurut Menkomdigi, minat perusahaan-perusahaan teknologi global ini menunjukkan bahwa infrastruktur data di Indonesia semakin diminati.
Infrastruktur ini tidak hanya mendukung transformasi digital di Indonesia, tapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai pusat data dan teknologi digital.
Sejalan dengan program prioritas Kementerian Komdigi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Meutya menegaskan pentingnya penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat.
Hal ini, katanya, juga akan didukung oleh kebijakan dan aturan yang memastikan keamanan data yang diolah di dalam negeri.
Meutya juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi yang akan mengawasi kepatuhan atas perlindungan data di Indonesia.
“Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mulai berlaku penuh di Indonesia.
Ini berarti masa transisi bagi pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir, dan aturan dalam UU ini sudah dapat diterapkan secara tegas jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).
Melihat banyaknya minat perusahaan global di bidang teknologi, Indonesia berpotensi menjadi pusat investasi infrastruktur data di Asia Tenggara.
Keamanan data yang terjamin serta regulasi yang mendukung akan memperkuat kepercayaan para investor, sekaligus mendorong perkembangan transformasi digital dalam negeri. (ant/rpi)
Load more