“Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN,” tambah Nusron.
Nusron juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kasus mafia tanah yang terungkap di Kota dan Kabupaten Bandung mencapai total kerugian sekitar Rp3,6 triliun.
Di Dago Elos, Kota Bandung, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,6 triliun. Sedangkan di Kabupaten Bandung, kasus serupa juga telah ditindak dan menyelamatkan kerugian sebesar Rp51,39 miliar.
Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah terus bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah di berbagai daerah. Mereka juga mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya ini. (ant/rpi)
Load more