Jakarta, tvOnenews.com - PT Taspen (Persero) mulai menyerahkan dana manfaat dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Corporate Secretary Taspen Henra beberapa menteri dan petinggi negara sudah menerima dana pensiun itu.
"Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas," kata dia, Selasa (12/11/2024).
Beberapa dari mereka yakni, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, mantan Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selanjutnya ada juga mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mantan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu.
Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lantas Berapa Nilainya?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, besaran dana pensiun menteri memiliki formula oerhitungan.
Dalam pasal 11, dana pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Untuk menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena kesehatan dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Sedangkan, besaran THT, berdasarkan aturan terpisah, dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. (ant/vsf)
Load more