Inilah Deretan Barang-barang yang Dibebaskan Bea Masuk Indonesia
Inilah deretan barang-barang yang dikecualikan dan dibebaskan bea masuk serta PPN ke Indonesia yang sudah sesuai PMK No. 81 tahun 2024 yang disahkan Kemenkeu
Sabtu, 9 November 2024 - 12:15 WIB
Sumber :
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama;
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi;
c. Impor sementara, jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diimpor kembali.
(nsp)
Load more