Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kesiapannya untuk menindak platform e-commerce yang menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Mendag Budi Santoso memperjelas lagi bahwa penjualan produk-produk ini belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah, sehingga tindakan tegas akan diambil pemerintah jika ada pelanggaran.
Saat ini, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi kelayakan kedua produk ini di pasaran Indonesia.
“E-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (jual iPhone 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” ungkap Budi ketika ditemui di acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group yang ke-400.000 di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang melarang penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel di platform belanja online, karena kedua perangkat ini belum memenuhi syarat izin dari pemerintah Indonesia.
Secara khusus, peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dipenuhi sebelum produk-produk tersebut bisa dijual secara legal.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengawasi dan memastikan tidak ada platform yang melanggar aturan ini dengan menjual iPhone seri 16 atau Google Pixel.
Load more