Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin. (ant/vsf)
Load more