GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laporan Keuangan OJK Dapat Lampu Merah BPK, Pengamat Soroti Ketidaksesuaian dan Ancaman Kerugian Negara

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyoroti laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK karena adanya sejumlah masalah keuangan.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:34 WIB
BPK Bongkar Skandal Keuangan OJK.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 memicu sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengkritisi hal tersebut, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa opini WDP ini menjadi persoalan serius terkait standar akuntansi, standar pemeriksaan, dan bahkan potensi kerugian negara akibat kurangnya transparansi dalam penyajian laporan.

Menurut Yanuar, masalah utama dalam opini WDP tersebut berasal dari ketidakmampuan BPK untuk memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan kebijakan dan transaksi yang dianggap rahasia oleh OJK.

Yanuar juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya norma bukti audit dalam proses audit dapat mempengaruhi akurasi penilaian terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ujar Yanuar Rizky kepada tvOnenews.com, Selasa (29/10/2024).

Yanuar juga menyorot, pentingnya penerapan standar akuntansi yang sesuai, terutama jika terdapat pendapatan dan beban dari tahun 2022 yang dicatat di tahun 2023.

Menurutnya, langkah ini melanggar standar akuntansi yang berlaku dan dapat berimplikasi serius pada kualitas laporan keuangan OJK.

“Kalau pendapatan dan beban 2022 dicatat 2023 melanggar standar akuntansi, maka harus dilakukan penyesuaian oleh OJK atas LK OJK 2022 (restatement) dan menyesuaikan LK 2023, jadi OJK harus melakukan restatement jika ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.

Selain itu, Rizky mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi bisa berakibat langsung pada kepercayaan publik terhadap OJK dan kinerja keuangannya. 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan keuangan lembaga sebesar OJK sangat krusial, karena berpotensi menghindarkan negara dari kerugian yang signifikan.

Pasalnya, ini bukan sekadar masalah teknis akuntansi, tetapi menyangkut potensi kerugian negara. Jika laporan keuangan OJK tidak transparan dan tidak akurat, maka dampaknya bisa meluas pada stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan publik.

Berdasarkan IHPS Semester I Tahun 2024, BPK mencatat bahwa aset dan liabilitas OJK masing-masing tercatat sebesar Rp11,98 triliun dan Rp3,49 triliun per 31 Desember 2023, sementara pendapatan dan beban untuk tahun 2023 masing-masing dilaporkan sebesar Rp8,26 triliun dan Rp7,26 triliun.

Namun, BPK menegaskan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menilai dampak dari kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.

“BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dampak kebijakan rahasia OJK terhadap nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban,” ungkap BPK dalam laporannya yang diberitakan tvOnenews.com, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisioner OJK agar lebih memperjelas dalam menetapkan pendelegasian wewenang terkait kebijakan strategis dan operasional serta penetapan sanksi terkait penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan. 

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp759,61 miliar digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022.

Temuan BPK lainnya adalah terkait Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya, di mana OJK dilaporkan belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," tulis BPK.

BPK menyarankan supaya Dewan Komisioner segera mengambil langkah untuk memulihkan potensi kerugian negara ini.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK menemukan 12 temuan dengan 13 permasalahan, yang terdiri dari 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT