Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya
- ANTARA
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000
3. Gaji dan Tunjangan Hakim
Jokowi juga menaikkan gaji dan tunjangan hakim, yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Dalam PP tersebut, gaji hakim dibedakan gaji hakim dibedakan dari golongan dan masa kerja golongan.
Hakim golongan III, mendapat gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Naik dari sebelumnya dari Rp2.064.100 sampai Rp3.179.100
Hakim golongan IV, menerima gaji dengan rentan Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp2.436.100 sampai Rp3.746.900.
Selain gaji, tunjangan hakim juga dinaikan. Tunjangan hakim diberikan berdasarkan jenjang karir, wilayah dan penempatan tugas dari hakim.
Hakim tingkat banding kini mendapat tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
Sedangkan tunjangan hakim tingkat pertama sebesar Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000. Naik dari sebelumnya yang sebesar Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000.
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," tulis PP tersebut dalam pasal 3 ayat 1
Tidak hanya itu, Jokowi juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional sebelum lengser. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.(nba)
Load more