Jakarta, tvOnenews.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI baru saja mengusir kapal China Coast Guard (CCG-5402) yang masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada Jumat kemarin.
Bakamla bertindak cepat dengan melakukan pendekatan terhadap kapal asing tersebut, mendorongnya untuk keluar dari kawasan perairan Indonesia.
"Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG-5402 dengan KN Pulau Dana-323 yang terus mendekati dan membayangi," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 dari Bakamla bahkan sempat menerima peringatan dari pihak kapal China untuk tidak terlalu dekat.
Meski demikian, Bakamla tetap mengabaikan peringatan tersebut dan terus membayangi kapal tersebut guna memastikan kapal China tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Bakamla menegaskan bahwa berdasarkan UNCLOS 1982, Laut Natuna Utara adalah wilayah yurisdiksi Indonesia yang diakui secara internasional, memberi Indonesia hak berdaulat untuk eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam di area tersebut.
Setelah berbagai upaya yang dilakukan Bakamla, kapal asal China akhirnya meninggalkan wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Load more