Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah kabar mengejutkan untuk para pengguna tol, khususnya Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali). PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Cipali yang menimbulkan kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor di Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang terbit pada tanggal 15 Oktober 2024.
“Sehingga, perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman," kata Rinaldi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/10/2024).
Meskipun begitu, belum ada tanggal resmi kapan kenaikan tarif Jalan Tol Cipali akan diberlakukan. Adapun tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya," ujar Rinaldi.
Adanya penyesuaian tarif ini didasari oleh Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berpegang teguh pada pengaruh inflasi serta evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Jalan Tol.
Tarif Terdekat (Cikopo hingga Kalijati)
Gol I: Rp 30.500
Gol ll & III: Rp 50.500
Gol IV & V: Rp 63.500
Tarif Terjauh (Cikopo hingga Palimanan)
Gol I: Rp 132.000
Gol ll & III: Rp 217.500
Gol IV & V: Rp 273.000
Melansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini juga mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 263/KPTS/M/2022. Adapun tarif yang berlaku untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa adalah sebagai berikut:
Tarif Terdekat (Cikopo hingga Kalijati)
Gol I: Rp 27.500
Gol ll & III: Rp 45.500
Gol IV & V: Rp 57.500
Tarif Terjauh (Cikopo hingga Palimanan)
Gol I: Rp 119.000
Gol ll & III: Rp 196.000
Gol IV & V: Rp 246.000
Load more