Jakarta, tvOnenews - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Pelantikan 7 Penasihat Khusus beserta 7 Utusan Khusus dan 1 Staf Khusus itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Ketujuh Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
1. Wiranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan).
2. Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan).
3. Dudung Abdurachman (Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan).
4. Purnomo Yusgiantoro (Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi).
5. Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji).
7. Terawan Agus Putranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan).
Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik 7 Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Adapun ketujuh Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
1. Muhamad Mardiono (Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan).
2. Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan).
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan).
4. Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni).
5. Ahmad Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital).
6. Mari Elka Pangestu (Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral).
7. Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata).
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto menjadi Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Sebanyak 15 pembantu tambahan presiden selain menteri itu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
Tugas dan tanggung jawab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum lengser, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam Perpres No. 137 Tahun 2024 dijelaskan, Penasihat Khusus Presiden dibentuk guna memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip Pasal 2 aturan dalam Perpres tersebut.
(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada Pasal 18.
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Kemudian, Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Lalu, pada pasal 35 dijelaskan, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Nantinya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Staf Khusus Presiden dalam bertugas juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (rpi)
Load more