Detail Foto - Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Melantik Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo telah diatur di Perpres No. 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada dua hari sebelum lengser.
- galeri foto