Bubar 24 Tahun Lalu, Prabowo Aktifkan Lagi Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya
Pada 1999, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1444 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional Presiden Republik Indonesia.
Senin, 21 Oktober 2024 - 11:41 WIB
Sumber :
- ANTARA
Namun pada tahun 2000, Dewan Ekonomi Nasional dibubarkan. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 122 TAHUN 2000 Tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.
"Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional," demikian bunyi Kepres tersebut.(nba)
Load more