Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.
Serta tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.
Hasil dari menjalankan aksi jahatnya ini selama 4 bulan, Hendri Umar menyebut bahwa para tersangka ini meraup keuntungan senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta.
"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp18-20 ribu, jika dikalikan 4 sekitar Rp72-80 ribu. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," ucapnya.
"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," lanjut Hendri Umar.
Adapun, para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.
Load more