News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Visa Kerja untuk Haji dan Umrah Makin Ketat, Ada Denda Hingga 50 Ribu Riyal Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah hingga mencapai 50 ribu riyal saudi.
Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:21 WIB
Arab Saudi Beri Denda 50 Ribu Riyal, Aturan Visa Kerja Sementara untuk Haji dan Umrah Makin Ketat
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Arab Saudi memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Denda maksimum bahkan mencapai 50 ribu riyal saudi.

Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari media Arab Saudi Gulf News, sanksi tersebut akan diberikan kepada penyedia visa atau siapa pun yang kedapatan menjual visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain peruntukannya.

Dalam kasus yang lebih besar, pelanggar harus membayar denda yang sama dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai hasil pelanggaran. 

Sanksi untuk pemohon visa.

Selanjutnya, sanksi untuk pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, yang alamat terdaftar, data, atau dokumen yang diserahkan terbukti tidak benar, akan dikenakan denda maksimum SR15.000.

Pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah juga harus memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 riyal saudi untuk setiap pekerja guna menutupi biaya pemulangannya ke negara asalnya. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah menerima bukti keberangkatan pekerja dari kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika visa dibatalkan.

Pemegang visa kerja sementara hanya dapat tinggal selama 90 hari sejak tanggal masuk ke Arab Saudi, dengan hak memperpanjang visa selama 90 hari lagi, dan pemegangnya harus meninggalkan Arab Saudi sebelum akhir periode ini.

Visa kerja sementara juga tidak dapat diubah menjadi visa kerja sementara untuk tujuan lain atau untuk pekerjaan tetap.

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengatakan langkah tersebut akan memberikan fleksibilitas tinggi kepada sektor swasta untuk memanfaatkan visa sementara sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pasar tenaga kerja, sehingga membuat pasar kerja lebih menarik.

Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riyal Saudi

Berdasarkan informasi nilai tukar mata  uang harian, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap riyal saudi terbilang stabil di angka yang tinggi, Minggu (13/10/2024).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT