Dalam keterbukan informasi terbaru yang dirilis Jumat (11/10/2024), Bank Banten memiliki posisi modal inti sebesar Rp1,236 triliun.
Jika rencana ini berhasil, Bank Jatim akan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Banten, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan No. 9/2018.
Dalam aturan ini, pemegang saham pengendali memiliki wewenang untuk menentukan arah kebijakan dan pengelolaan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," tambah Direksi Bank Jatim.
Dalam keterbukaannya juga, Bank Jatim menyampaikan telah melakukan penyertaan modal ke Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar dalam skema KUB, yang setara dengan 4,09% kepemilikan saham dengan jumlah 3.921.568 saham.
Selain itu, Bank Jatim juga sedang dalam proses pembentukan KUB dengan PT BPD Lampung.
Rencana besar Bank Jatim ini diharapkan dapat meningkatkan posisi perbankan daerah, khususnya dalam memperkuat struktur modal dan kemampuan bersaing di pasar nasional.
Load more