“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Tahapan penurunan bunga hingga 2026, sesuai aturan SEOJK 19/2023, dirancang untuk memastikan penyelenggara LPBBTI (Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) siap menghadapi perubahan ini, sambil tetap menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
OJK juga akan melakukan evaluasi berkala terkait batas maksimum manfaat ekonomi, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan industri LPBBTI.
Selain itu, fintech lending didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional, teknologi, serta manajemen risiko guna menyesuaikan dengan penurunan bunga, sehingga pembiayaan konsumtif bisa lebih terjangkau tanpa mengorbankan profitabilitas dan kualitas portofolio.
Agusman juga menambahkan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) bisa memberikan angin segar bagi industri, karena dapat meningkatkan permintaan pembiayaan.
Namun, penyelenggara LPBBTI dan bank yang menyalurkan lewat channeling tetap harus hati-hati dalam mengelola risiko demi menjaga kualitas portofolio dan meminimalkan risiko gagal bayar.
Dari sisi kinerja, laba industri LPBBTI per Agustus 2024 tercatat meningkat menjadi Rp656,80 miliar, dibandingkan dengan Juli 2024.
Load more