Inilah tata cara serta syarat bagi para pelamar ASN dan Non-ASN untuk endaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah ditetapkan PAN RB
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi serta instansi yang akan dilamar. (nsp)
Load more