Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho
- tim tvOnenews - Ahmidal Yauzar Hutagalung
Medan, tvOnenews.com - Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025) pada malam hari.
Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, bahwa terpidana Agus Nugroho merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Saat diamanakan, kata dia, Erik sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Kemudian, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.
Penangkapan ini, lanjutnya menjelaskan, dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama.
Dia Kembali menjelaskan, bahwa Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.
"Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran.
Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.
"Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan," kata Adre melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/03/2025).
Lanjutnya menjelaskan, kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya.
Bahkan, laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, dan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.
Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ayr/aag)
Load more