GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghentikan pasokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar kepada satu SPBU di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:50 WIB
Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina
Sumber :
  • dokumentasi Petramina

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghentikan pasokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar terhadap salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian pasokan solar tersebut berkenaan pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) pada SPBU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun SPBU yang dihentikan pasokan solarnya yakni SPBU 7493504 Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka.

Lama penghentian solar berlaku hingga 30 Oktober 2024,berlaku sejak 1 Oktober 2024.

tvonenews

Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Faruq mengatakan penghentian pasokan solar itu sebagai wujud sanksi dari Pertamina.

Sanksi itu, berkaitan dengan aktivitas SPBU dalam penyaluran bahan bakar solar.

Pemberian sanksi tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.

"Benar telah melanggar SOP perusahaan, sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024).

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran di lapangan. Kami temukan bahwa oknum SPBU, yaitu operator, pengawas, dan manajer tersebut memang benar telah melanggar SOP,” lanjut Faruq.

Sembari menjalani sama sanksi, pihaknya meminta gar pengelola SPBU tersebut melakukan perbaikan SOP yang berlaku.

“Kita minta juga untuk melakukan perbaikan, seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bukti keseriusan Pertamina melakukan penindakan terhadap SPBU nakal.

“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi. Baik itu dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat maupun dalam kegiatan monitoring berkala Pertamina,” tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Dengan begitu, penyelewengan BBM subsidi di SPBU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fahrougi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembelian Solar subsidi sendiri menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023. Saat ini, seluruh SPBU telah menerapkannya. Tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan Solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari. (vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT