Sedangkan, golongan yang tidak berhak menerima BPNT di antaranya adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan PNS.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Karyawan BUMN.
- Karyawan BUMD.
BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk bantuan pangan, bukan uang tunai. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui berbagai bentuk perlindungan sosial, seperti jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Dengan adanya BPNT, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan formal, sehingga mendukung program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan secara non tunai dinilai lebih efisien, tepat sasaran, dan administrasinya lebih jelas.
Kartu elektronik BPNT memungkinkan penerima untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya di warung atau toko yang telah ditentukan, sehingga penerima bisa mendapatkan nutrisi yang lebih seimbang, termasuk protein seperti telur.
Dengan program BPNT yang terus berjalan, diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga kesejahteraan keluarga. (rpi)
Load more