News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bansos BPNT Oktober 2024 Cair, KPM Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu, Cek Pencairannya di Sini

Program bantuan sosial BPNT yang sudah cair diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:54 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera dan penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Memasuki Oktober 2024, pastinya banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan BPNT tahap 5.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pada tahap 5 ini, BPNT mencakup periode September hingga Oktober 2024, dengan total bantuan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan.

Namun, pemerintah juga memberikan opsi pencairan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan, yang akan dilakukan pada November 2024.

Program tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, dan proses penyaluran sudah dimulai sejak pertengahan September 2024.

Dengan adanya BPNT, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat terbantu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Pencairan dana yang tepat waktu sangat diharapkan agar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para penerima manfaat.

Meski begitu, proses pencairan bisa berlanjut hingga pertengahan Oktober selama masih dalam periode tahap 5.

Penerima BPNT bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek daftar penerima BPNT:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
5. Klik tombol 'Cari Data'.

Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul pada laman tersebut.

Adapun syarat penerima BPNT adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP yang sah.
- Termasuk dalam keluarga miskin.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan, golongan yang tidak berhak menerima BPNT di antaranya adalah:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan PNS.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Karyawan BUMN.
- Karyawan BUMD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tentang Bansos BPNT:

BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk bantuan pangan, bukan uang tunai. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui berbagai bentuk perlindungan sosial, seperti jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT