“Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan,” ujarnya.
Hendra mengatakan Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.
Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.(nba)
Load more