Harga Avtur di Indonesia Paling Mahal se-ASEAN, KPPU Mulai Selidiki Pertamina Patra Niaga; Ada Dugaan Praktik Monopoli
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mahalnya harga avtur di Indonesia diduga akibat praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah turun tangan dan mulai melakukan penyelidikan awal terhadap anak usaha Pertamina tersebut.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan, penyelidikan terhadap mahalnya harga avtur ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPPU untuk mengusut mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air.
Dari indkasi awal, PT Pertamina Patra Niaga diduga mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” jelas Gopprera dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Rencananya, KPPU akan meminta keterangan dari sejumlah pihak mulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Gopprera menjelaskan, keputusan KPPU memulai penyelidikan telah ditetapkan dalam surat No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024. Hal tersebut diputusakan dalam Rapat Komisi pada tanggal 18 September 2024 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
“Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia,” jelas Gopprera.
Load more