Tukin Pegawai Kemenkeu Naik 300 Persen Bikin Iri PNS Lain, Stafsus Sri Mulyani Bilang Begini
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menanggapi pernyataan Sri Mulyani yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 300 persen.
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024 lalu.
"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Yustinus, Rabu (25/9/2024), dilansir dari ANTARA.
Yustinus menjelaskan, Sri Mulyani saat itu menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada 2005. Terutama dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada saat itu, Sri Mulyani ditanyai oleh jurnalis senior Rosiana Silalahi soal langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi.
Yustinus menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.
Dia menyebut, kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.
"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI. Bu Sri Mulyani berkarier sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bertugas di IMF, lalu menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," jelas Yustinus.
Pada saat itu, lanjut dia, yang dilakukan Sri Mulyani tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi target penerimaan.
Upaya reformasi tersebut tidak sia-sia. Prastowo memaparkan, pada 2004 di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hanya 2,73 juta dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun.
Load more