Mekanisme impor ini juga terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan efektif.
Impor komoditas perikanan diawasi ketat oleh beberapa instansi, seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Pengawasan ini memastikan bahwa impor digunakan sesuai kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi yang spesifik," tambah Budi.
Keputusan terkait impor diambil melalui koordinasi antar lembaga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memimpin proses tersebut.
Peninjauan terhadap impor dilakukan secara berkala untuk memastikan pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.
"Impor ikan dilakukan bila produksi lokal tidak dapat mencukupi kebutuhan domestik," kata Budi.
Data dari KKP menunjukkan, pada Januari hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor seperti makarel mengalami penurunan sebesar -60,82%, rajungan-kepiting jenis tertentu turun -26,18%, ikan cod turun -17,04%, dan tepung ikan menurun -24,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Load more