KKP mencatat neraca perdagangan perikanan mengalami surplus hingga US$3,41 miliar atau setara Rp51 triliun (asumsi kurs Rp15.200 selama Januari-Agustus 2024.
KKP menyampaikan nilai impor perikanan pada semester I tahun 2024 berhasil ditekan menjadi 219,54 juta dolar AS atau sekitar Rp3,57 triliun (kurs Rp16.300).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan periode Januari-Juni 2024 tren impor produk perikanan mengalami penurunan dan ini merupakan kabar baik.
Dilarangnya penjualan ikan impor oleh KKP di Palembang membuat pedagang kesulitan mendapatkan ikan salem. Mereka berharap ada izin penjualan kembali ikan impor.