News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Industri Vape Menyoroti Wacana Kemasan Polos Rokok, APVI: Aturan Ini Malah Menambah Masalah

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mempertanyakan wacana kebijakan rokok kemasan polos tanpa merek yang diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kamis, 12 September 2024 - 11:28 WIB
Ilustrasi - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mempertanyakan wacana kebijakan kemasan polos rokok.
Sumber :
  • APVI

Jakarta, tvOnenews.com - Industri produk tembakau alternatif turut mempertanyakan wacana kebijakan rokok kemasan polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Kebijakan itu dirancang oleh Kementerian Kesehatan dan bertujuan untuk mengatur produk tembakau dan rokok elektronik alias vape atau vapor. Namun, banyak pihak merasa keberatan dengan rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RPMK ini merupakan bagian dari upaya pengamanan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik yang diprakarsai oleh Kemenkes.

Para pelaku industri merasa, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan tidak memberikan mandat untuk penerapan kemasan polos.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menyatakan kekhawatirannya terkait penerapan kebijakan ini.

Menurutnya, jika produk tembakau alternatif harus dikemas tanpa merek, hal tersebut berpotensi menciptakan masalah baru di masyarakat.

"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara-negara G20, khususnya yang lebih maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Negara-negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).

Ia juga menekankan pentingnya bagi Kemenkes untuk lebih bijaksana dalam mempertimbangkan dampak potensial dari kebijakan ini.

Selain meningkatkan peredaran produk ilegal, aturan tersebut berisiko menurunkan pendapatan dari cukai dan memicu peningkatan prevalensi merokok di Indonesia.

Dalam pandangan yang serupa, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, turut mengkritik wacana kebijakan ini.

Menurutnya, Kemenkes seharusnya memperhatikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait produk yang mereka gunakan.

Menurut Paido, jika elemen merek dan informasi dihilangkan dari kemasan, konsumen tidak dapat mengakses informasi yang mereka perlukan untuk memilih produk dengan bijak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dinilai melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan risiko, aturan kemasan polos tanpa perbedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok konvensional bisa dikatakan tidak adil bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk yang lebih rendah risiko," ungkap Paido.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT