Sejalan dengan Garindra, Paido juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran produk ilegal jika kebijakan ini diterapkan. Produk ilegal, yang sering kali lebih murah dan tidak diawasi dengan ketat, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar serta beban bagi penegak hukum.
"Kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan perlindungan hak konsumen, serta memberikan alternatif yang lebih baik bagi perokok dewasa," tambahnya.
Kemenkes menargetkan RPMK ini dapat diselesaikan pada minggu kedua September 2024, sebelum masa jabatan menteri berakhir. Aturan ini mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meskipun Indonesia belum meratifikasinya.
Tantangan yang dihadapi oleh industri vape terkait kebijakan kemasan polos ini menjadi perdebatan yang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Di satu sisi, kesehatan masyarakat menjadi prioritas, namun di sisi lain, hak konsumen serta upaya untuk mengurangi dampak rokok konvensional melalui produk tembakau alternatif juga perlu dipertimbangkan dengan matang. (ant/rpi)
Load more