Isi pernyataannya berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Agusman berharap dengan adanya peringatan ini, “Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi.”
OJK telah mengeluarkan beberapa aturan terkait layanan P2P lending untuk melindungi konsumen dan memastikan praktik yang sehat di industri ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Dalam regulasi tersebut, beberapa hal yang diatur antara lain analisis pendanaan yang lebih ketat. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan uji kelayakan sebelum memberikan pinjaman, dengan memperhatikan kemampuan keuangan penerima dana. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, yang mencakup tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Dengan peringatan yang lebih jelas dan regulasi yang ketat, diharapkan generasi Z dan milenial dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan fintech P2P lending. OJK terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, kelompok muda usia 19-34 tahun menjadi kontributor terbesar dalam aktivitas pinjol.
Load more