Proses ini diikuti oleh 74 kandidat dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR pada 10 Juni 2024 terkait penugasan untuk membahas berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang sedang menjabat.
"RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK," jelas Amir.
Dari 76 nama calon anggota BPK yang diterima oleh Komisi XI DPR RI, dua orang di antaranya tidak melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Pada rapat internal yang diadakan 8 Juli 2024, Sanko Simanulang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, Laode Muhamad Syarif, salah satu calon anggota BPK, memilih untuk mengundurkan diri dari proses seleksi. (ant/rpi)
Load more