Meskipun perusahaan akan segera dibubarkan, menurut undang-undang, tanggung jawab atas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tetap berada di tangan pemberi kerja.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa Jiwasraya sedang melalui proses likuidasi untuk membagi sisa aset kepada para pemegang polis dan menutupi kekurangan di DPPK.
“Proses ini akan dikoordinasikan dengan tim likuidasi dan OJK,” kata Tiko dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).
Dengan demikian, nasib dana pensiun Jiwasraya masih dalam ketidakpastian.
Pengambilalihan oleh IFG Life saat menjadi harapan bagi ribuan pensiunan yang terancam kehilangan hak mereka. (rpi)
Load more