Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mempeketat pengawasan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Hingga periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI telah memblokir sedikitnya 850 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
"Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (24/8/2024).
Pemblokiran itu dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari jebakan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan syarat yang tidak jelas.
Tidakhanya memblokir pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan layanan dari pinjol.
"Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata OJK.
Load more