“Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit listrik dan 23% dari transportasi atau sekitar 39% dari total emisi Indonesia,” tambahnya.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari komitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060.
Elen juga menyatakan bahwa penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2% hingga 2045.
Selain itu, transisi ke ekonomi hijau diperkirakan bisa mengurangi emisi sebesar 86 juta ton CO2 ekuivalen dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.
“Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media,” tutup Elen.
Pada 26 September lalu, Pemerintah juga meresmikan bursa karbon sebagai langkah strategis lain untuk mencapai target emisi nol karbon.
Sejak peluncurannya hingga 30 Juni 2024, nilai transaksi bursa karbon di Indonesia mencapai Rp36,7 miliar dengan volume perdagangan sebesar 608 ribu ton CO2 ekuivalen. (ant/rpi)
Load more