Menurut 86/2024 tersebut, Ketua KPU akan menerima insentif sebesar Rp77,63 juta, sementara Anggota KPU akan mendapatkan Rp67,50 juta.
Di tingkat provinsi, Ketua KPU atau Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menerima insentif Rp32,40 juta, dan Anggotanya sebesar Rp27 juta.
Untuk tingkat kabupaten atau kota, insentif bagi Ketua KPU atau Ketua KIP adalah Rp21,60 juta, sedangkan Anggotanya mendapatkan Rp16,20 juta.
Jumlah ini juga berlaku untuk Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sesuai dengan jabatan mereka.
Sebagai contoh pejabat eselon I.a, akan menerima insentif tertinggi sebesar Rp58,17 juta.
Namun, Perpres ini juga mengatur bahwa insentif tidak akan diberikan kepada pegawai yang dijatuhi pidana penjara atau yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Load more