Pada Perpres 86/2024 yang diteken Jokowi, insentif diberikan kepada seluruh pegawai KPU, dari Ketua sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan atau insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50% menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2014, Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan tunjangan dan insentif petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen.