New Gross Split: Skema Bagi Hasil Baru ala Kementerian ESDM untuk Tingkatkan Investasi Migas di Indonesia
- viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) yang baru kini telah resmi terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Mengutip JDIH Kementerian ESDM, Peraturan Menteri ESDM tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2024 ketika Arifin Tasrif masih menjabat sebelum digantikan oleh Bahlil Lahadalia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalaui Kementerian ESDM menyampaikan bahwa skema Gross Split yang baru (New GS) disiapkan untuk mendorong agar iklim investasi semakin bergairah.
Kebijakan New Gross Split akan diberlakukan untuk meningkatkan minat investasi di sektor minyak dan gas (migas) karena dinilai lebih menarik bagi investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebut bahwa New GS akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.
Dengan demikian, aturan ini dianggap lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan dalam kontrak GS lama, untuk mencapai keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, yang menyebabkan ketidakpastian bagi kontraktor," ujar Ariana, Sabtu (24/8/2024).
Kebijakan New GS juga diklaim akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95%.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan Pertamina Hulu Rokan terkait pengembangan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran split-nya telah disosialisasikan ke pelaku usaha.
Saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir dan akan segera disosialisasikan.
Permen New GS yang diterbitkan ini, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan.
Namun, kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Begitu pula untuk migas non konvensional, dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Load more