Gross Split sudah diterapkan sejak tahun 2017 dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas.
Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah.
Oleh karena itu, dengan gross split sebenarnya kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor.
Semakin efisien, kontraktor maka keuntungannya semakin baik. Kemudian, sejak 2015 cost recovery lebih besar dari penerimaan migas negara sedangkan pada gross split penerimaan migas negara lebih pasti.
Terakhir, persetujuan cost recovery dianggap sangat rumit dan panjang. Sedangkan di gross split, birokrasi dijamin lebih efisien dan sederhana.
Load more