Bahlil Jadi Menteri ESDM Baru, Bagi Hasil Cost Recovery Bakal Kembali Diterapkan untuk Manjakan Kontraktor Migas?
- ANTARA
Menteri Arifin mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico. "Mereka menggunakan skema yang sangat simple yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," tegas Arifin.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga merespons terhadap rencana Kementerian ESDM soal perubahan skema bagi hasil dan rezim perpajakan hulu migas, yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 terkait cost recovery dan revisi PP Nomor 53/2017 terkait gross split.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pekan lalu.
“Kami akan selalu mendengar dan berkoordinasi dengan tim dari kementerian teknis dan koordinator untuk melihat bagaimana instrumen fiskal bisa bekerja dan mendorong berbagai produksi ketahanan energi ini dengan peningkatan lifting minyak dan gas,” kata Sri Mulyani.
Diketahui pemerintah telah menyiapkan anggaran ketahanan energi yang disiapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai Rp421,7 triliun.
Anggaran itu nantinya bakal digunakan untuk meningkatkan subsidi dan kompensasi energi. Adapun dalam RAPBN 2025, subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,85 dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun.
Oleh karena itu, menarik dinantikan apakah Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM akan melanjutkan rencana Arifin Tasrif untuk menerbitkan Peraturan Menteri atau peraturan lainnya mengenai New Gross Split alias cost recovery lagi. (rpi)
Load more