Bahlil Jadi Menteri ESDM Baru, Bagi Hasil Cost Recovery Bakal Kembali Diterapkan untuk Manjakan Kontraktor Migas?
- ANTARA
Sedangkan, skema Gross Split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor Migas di perhitungkan di muka.
Gross split sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.
Gross Split sudah diterapkan sejak tahun 2017 dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas.
Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah.
Oleh karena itu, dengan gross split sebenarnya kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor.
Semakin efisien, kontraktor maka keuntungannya semakin baik. Kemudian, sejak 2015 cost recovery lebih besar dari penerimaan migas negara sedangkan pada gross split penerimaan migas negara lebih pasti.
Terakhir, persetujuan cost recovery dianggap sangat rumit dan panjang. Sedangkan di gross split, birokrasi dijamin lebih efisien dan sederhana.
Apakah Bahlil akan Meneruskan Rencana Arifin Tasrif?
Sebelum digantikan Bahlil, Arifin Tasrif mengungkapkan ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga.
"Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," kata Arifin di laman resmi Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mematangkan Permen New Gross Split yang didalamnya akan telh menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja.
Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95% untuk Migas Non Konvensional.
"Permen ESDM soal New Gross Split sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ujar Arifin.
Load more