Resmi! Investor IKN Bisa dapat HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun secara Langsung, Jokowi Kebablasan Obral Investasi?
- Antara
waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
(b). HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi; dan
(c). hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat 3 berbunyi:
Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat 4 berbunyi:
Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan e. tanah tidak terindikasi terlantar.
(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU/HGB hak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat 2 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, dan (6) Tahapan pelaksanaan pemberian perpanjangan dan pembaharuan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebagai informasi, aturan mengenai HGU dan HGB/Hak Pakai yang bisa ratusan tahun itu sebelumnya juga tertuang di Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken tetapkan pada 11 Juli 2024. (rpi)
Load more